Polisi Amankan 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong yang Tipu Bunga Zainal

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 16:26 WIB
Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. (PMJ News/Fajar)
Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. (PMJ News/Fajar)

KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 15 miliar yang dilaporkan oleh pesinetron Bunga Zainal.

Kedua tersangka, yang berinisial AAACD dan SFSS, telah resmi ditahan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Polisi Periksa Nikita Mirzani dan Oky Pratama Setelah Dilaporkan Reza Gladys

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Bunga Zainal.

Bunga Zainal pertama kali melaporkan dugaan penipuan investasi ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

Dalam laporannya, ia mengaku mengalami kerugian awal sebesar Rp 6,2 miliar, sebelum akhirnya jumlah kerugian bertambah hingga Rp 15 miliar.

Baca Juga: Polres Jakpus Periksa Tiga Pegawai KPK Palsu yang Diduga Lakukan Pemerasan

Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, termasuk memeriksa Bunga Zainal di Markas Polda Metro Jaya pada 30 Agustus 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan kronologi bagaimana dirinya ditipu hingga kehilangan miliaran rupiah.

Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian, dengan proses penyelidikan yang berlanjut untuk mengungkap lebih jauh modus operandi para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X