KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 15 miliar yang dilaporkan oleh pesinetron Bunga Zainal.
Kedua tersangka, yang berinisial AAACD dan SFSS, telah resmi ditahan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Polisi Periksa Nikita Mirzani dan Oky Pratama Setelah Dilaporkan Reza Gladys
Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Bunga Zainal.
Bunga Zainal pertama kali melaporkan dugaan penipuan investasi ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.
Dalam laporannya, ia mengaku mengalami kerugian awal sebesar Rp 6,2 miliar, sebelum akhirnya jumlah kerugian bertambah hingga Rp 15 miliar.
Baca Juga: Polres Jakpus Periksa Tiga Pegawai KPK Palsu yang Diduga Lakukan Pemerasan
Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, termasuk memeriksa Bunga Zainal di Markas Polda Metro Jaya pada 30 Agustus 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan kronologi bagaimana dirinya ditipu hingga kehilangan miliaran rupiah.
Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian, dengan proses penyelidikan yang berlanjut untuk mengungkap lebih jauh modus operandi para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Artikel Terkait
Mata Merah Sebelah: Penyebab dan Cara Mengatasinya
Profil Ahmad Ali Eks Waketum NasDem, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Pencucian Uang Hasil Korupsi
Kapan Batas Waktu Lapor Pajak SPT Tahunan?