KALTENGLIMA.COM - Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Dalam pengungkapan tersebut, KPK menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto siap menalangi suap untuk mempercepat proses PAW Harun Masiku.
Menurut KPK, Saeful Bahri, yang terlibat dalam lobi untuk mengurus PAW Harun, meminta bantuan Agustiani Tio Fridelina untuk melobi KPU.
Baca Juga: 14 Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi di Banten dan Jawa Barat
Setelah beberapa tawar-menawar, akhirnya biaya operasional yang disepakati untuk pengurusan PAW Harun adalah Rp 900 juta. Harun Masiku menyanggupi dan setuju untuk membayar biaya tersebut.
Selanjutnya, Saeful Bahri melaporkan kepada Hasto mengenai perkembangan pengurusan PAW Harun. Hasto kemudian memberi persetujuan dan menyatakan siap menalangi biaya tersebut agar urusan Harun cepat selesai.
Sebagai tindak lanjut, staf Hasto, Kusnadi, menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta untuk mengurus PAW Harun pada 16 Desember 2019.
Baca Juga: Polisi Amankan 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong yang Tipu Bunga Zainal
Uang tersebut diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah, yang menghubungi Saeful Bahri terkait penyerahan uang operasional tersebut.
KPK juga mengungkapkan bahwa Harun Masiku telah menjadi tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020.
Namun, keberadaannya masih belum diketahui hingga kini. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dengan Hasto juga diduga merintangi penyidikan.