KALTENGLIMA.COM - Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang melibatkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 15 saksi, termasuk terlapor, untuk mendalami perkara ini.
Evelin, yang sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif Nugroho, korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diperiksa dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.
Baca Juga: Oknum Guru di Banjarmasin Cabuli Tiga Muridnya saat Berkemah
Kasus ini bermula ketika Evelin meminta Arif untuk menjual mobilnya dengan janji hasil penjualan digunakan untuk membayar biaya hukum yang sedang dijalani Arif.
Namun, Arif menginginkan hasil penjualan mobil tersebut diserahkan kepadanya terlebih dahulu, dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Sayangnya, uang tersebut tidak pernah diberikan kepada Arif, dan mobilnya pun tidak dikembalikan oleh terlapor.
Baca Juga: Erick Thohir Buka Suara Usai Kementerian BUMN Ngirit Pakai Lampu
Akibat perbuatan ini, Arif mengalami kerugian sekitar Rp6,5 miliar. Penyidik kini tengah mendalami dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU).
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan terlapor yang diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 378 dan 372 KUHP serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.