Oknum Guru di Banjarmasin Cabuli Tiga Muridnya saat Berkemah

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 20:25 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Pixabay)
Ilustrasi pencabulan. (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin menetapkan seorang guru SMP Negeri di Banjarmasin sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga muridnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RMS (30), merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Utara.

RMS mengakui perbuatannya yang terjadi saat kegiatan perkemahan Pramuka di sekolah. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Erick Thohir Buka Suara Usai Kementerian BUMN Ngirit Pakai Lampu

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan pada Rabu (5/2) malam sekitar pukul 23.50 WITA di kediamannya.

Peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA saat kegiatan Persami berlangsung di sekolah.

Setelah kejadian, para korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua mereka. Setelah mendapat konfirmasi dan pengakuan dari para korban, kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.

Baca Juga: 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM Digeledah Kejagung, 15 Hp-5 Dus Dokumen Disita

AKP Eru Alsepa menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan bantuan Tim Macan Resta Banjarmasin serta Resmob Polda Kalsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X