KALTENGLIMA.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin menetapkan seorang guru SMP Negeri di Banjarmasin sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga muridnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RMS (30), merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Utara.
RMS mengakui perbuatannya yang terjadi saat kegiatan perkemahan Pramuka di sekolah. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Erick Thohir Buka Suara Usai Kementerian BUMN Ngirit Pakai Lampu
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan pada Rabu (5/2) malam sekitar pukul 23.50 WITA di kediamannya.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA saat kegiatan Persami berlangsung di sekolah.
Setelah kejadian, para korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua mereka. Setelah mendapat konfirmasi dan pengakuan dari para korban, kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.
Baca Juga: 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM Digeledah Kejagung, 15 Hp-5 Dus Dokumen Disita
AKP Eru Alsepa menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan bantuan Tim Macan Resta Banjarmasin serta Resmob Polda Kalsel.
Artikel Terkait
Masa Huni Rusunawa Masih dalam Kajian, Warga Diminta Tetap Tenang
Didampingi Puan dan Pratama, Megawati Tiba di Saudi untuk Tunaikan Umroh
Sentil Koruptor Tak Kembalikan Curian, Prabowo Minta Kapolri-Jaksa-KPK Bergerak
KPK Curigai 4 Saksi Samarkan Aset Eks Direktur PT Taspen