KALTENGLIMA.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan bahwa permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak dapat diterima.
Gugatan ini diajukan terkait keabsahan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabulkan.
Baca Juga: Wamenkes: Pemeriksaan Kesehatan Mental Akan Dimasukkan dalam Program Cek Kesehatan Gratis
Sementara itu, permohonan dari pihak Hasto dianggap tidak jelas atau kabur. Dengan putusan ini, penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK tetap sah, dan penyidikan kasus tersebut dapat berlanjut.
Gugatan praperadilan ini diajukan karena Hasto menilai bahwa tindakan hukum yang dilakukan KPK, seperti penggeledahan dan penyitaan, bersifat sewenang-wenang.
Kasus ini berawal dari dugaan suap PAW DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka.
Baca Juga: BPBD: Kebakaran Lahan di Beberapa Wilayah Aceh Barat Capai 7,5 Hektare
Hasto sendiri diduga melakukan perintangan penyidikan dengan meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Dengan putusan praperadilan ini, KPK kini dapat melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.