KALTENGLIMA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan vonis pengusaha Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun merupakan tamparan bagi Kejaksaan Agung.
Sebab, Kejaksaan Agung hanya memberikan tuntutan 12 tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah.
Baca Juga: Vidi Aldiano Pertimbangkan Berhenti Kemo, Apa Kaitannya dengan Stres dan Kanker?
Rudianto menyoroti putusan Harvey di pengadilan tingkat pertama yang sejak awal menuai polemik. Karena Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Rudianto meyakini masyarakat akan menganggap masih ada rasa keadilan di sistem peradilan.
Hakim akan dianggap masih progresif dalam memutus perkara korupsi bernilai fantastis.
Baca Juga: Waspada! Saraf Kejepit Bisa Sebabkan Kelumpuhan Jika Diabaikan
Hukuman Harvey diperberat jadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh PT Jakarta.
Harvey Moeis sebelumnya dijatuhi pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Begini Cara Membuat Video AI Kungfu Viral di TikTok Tanpa Instal Aplikasi
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.