KALTENGLIMA.COM - Seorang nenek berinisial B yang berusia 72 tahun ditemukan tewas dalam kondisi terikat di rumahnya di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, setelah diduga menjadi korban perampokan yang berujung pembunuhan. Polisi kini telah berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa keempat pelaku telah diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Abdul Rahim. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap detail kasus tersebut.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan leher yang terikat menggunakan pakaian, kaki terikat kain, dan tangan yang juga diikat menggunakan baju.
Baca Juga: Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka dalam Kasus Suap PAW Tetap Berlaku
Selain itu, terdapat luka-luka pada wajahnya, termasuk lecet di bawah mata, luka pada hidung, serta memar di bibir akibat pukulan.
Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Senin dini hari, 10 Februari, setelah seorang saksi berinisial R melihat hal mencurigakan di sekitar rumah korban, yang juga berfungsi sebagai toko kelontong. Saat melintas di depan rumah, saksi melihat dua sepeda motor dan tiga pria yang tampak mencurigakan.
Ketika saksi menegur mereka, seorang pria lain tiba-tiba keluar dari dalam rumah korban dan langsung berlari ke arah sepeda motor.
Baca Juga: BPBD: Kebakaran Lahan di Beberapa Wilayah Aceh Barat Capai 7,5 Hektare
Keempat pria tersebut kemudian melarikan diri dengan cepat. Melihat kejadian tersebut, saksi R segera memberi tahu warga sekitar, yang kemudian menemukan korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi lengkap dari peristiwa tragis ini.
Artikel Terkait
Bau Sampah RDF Plant Rorotan Tercium Warga, Manager Proyek Minta Maaf
Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Kejagung Hormati Putusan PT DKI
Hukuman Helena Lim Diperberat PT DKI jadi 10 Tahun Penjara
Aset Atas Nama Sandra Dewi Ikut Disita Bersama Aset Harvey Moeis