KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara menghasilkan kesepakatan untuk menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Praperadilan Lawan KPK Tak Diterima, Hasto Lapor Megawati
Selain Arsin, tersangka lainnya adalah UK atau OK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Kohod, SP sebagai penerima kuasa, dan CE sebagai penerima sertifikat palsu.
Keempat tersangka terbukti terlibat dalam pemalsuan surat permohonan hak atas tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2023.
Mereka diduga bersama-sama membuat serta menggunakan dokumen palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan sertifikat dari warga Desa Kohod. Pemalsuan dokumen ini dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Minta Prabowo Pecat Pejabat yang Halangi Efisiensi Anggaran
Saat ini, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka dan akan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan kasus ini, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen, antara lain satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod.
Baca Juga: Resmi Ditutup, Ini Jenjang Pendidikan yang Paling Diserbu Pendaftar SNBP
Selain itu, ditemukan beberapa alat lain yang diyakini berperan dalam pemalsuan girik dan surat-surat lainnya.
Selain peralatan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, termasuk beberapa lembar salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening bank.