Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Selain terjerat kasus suap, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan cara meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Tak terima dengan status tersangka yang diberikan KPK, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak gugatan tersebut pada Kamis, 13 Februari, dengan alasan kurang jelas atau kabur.
Baca Juga: Dijerat Pasal Suap, Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Resmi Ditahan KPK Hari Ini
Tak menyerah, pihak Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 14 Februari, sehari setelah putusan hakim dibacakan. Kali ini, mereka mengajukan dua gugatan terpisah, masing-masing terkait kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam kasus ini, Hasto sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari. Pemeriksaan berlangsung selama 3,5 jam, dan saat itu ia tidak mengenakan rompi oranye.