KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada hari ini, Kamis, 20 Februari.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangannya terkait kasus suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) serta dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi hal tersebut saat menanggapi permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh pihak Hasto.
Baca Juga: 9 Ruas Jalan Sekitar Monas Dialihkan saat Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara
Tim hukum Hasto mengajukan penundaan dengan alasan sedang mengajukan kembali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Meskipun demikian, KPK tetap berpegang pada jadwal yang telah ditetapkan. "Pemeriksaan tetap terjadwal," ujar Tessa pada Kamis, 20 Februari.
Sementara itu, Hasto menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa sebagai kader PDIP, dirinya memegang teguh prinsip kepatuhan terhadap hukum.
Baca Juga: Wakil Ketua Dewan Benny Siswanto Tekankan Kekompakan dalam Mendorong Pembangunan Barut
"Karena dalam PDI Perjuangan ditanamkan kedisiplinan untuk taat pada hukum, maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK," ujar Hasto di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Februari.
Tim hukum PDIP, yang diketuai oleh Ronny B. Talepessy, akan mendampingi Hasto saat menghadiri pemeriksaan di KPK. Namun, mereka juga berencana meminta penyidik agar menunda jalannya pemeriksaan hingga putusan praperadilan dikeluarkan.
"Kami akan hadir dan menyampaikan kepada penyidik bahwa seharusnya mereka menunggu keputusan praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya status hukum Mas Hasto Kristiyanto," jelas Ronny.
Ia juga menambahkan bahwa timnya berharap penyidik bertindak profesional dalam menangani perkara ini, mengingat pihaknya sedang memanfaatkan hak hukum untuk mengajukan praperadilan kembali.
Kasus yang menjerat Hasto merupakan bagian dari pengembangan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) yang sebelumnya melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta buronan Harun Masiku.
Artikel Terkait
Terjerat Kasus Pungli WNA China, 71 Pegawai Imigrasi Kena Sanksi
Satryo Soemantri Brodjonegoro Resmi Mundur dari Jabatan Menteri Kemendiktisaintek
Aturan Baru Segera Diterbitkan, Pengelola Jalan Tol Wajib Penuhi Standar
Kena Reshuffle, Satryo Soemantri Akui Mundur Jadi Mendikti Saintek Bukan Dipecat Presiden Prabowo Subianto