KALTENGLIMA.COM - PT Pertamina (Persero) memastikan jika bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat bukanlah oplosan atau blending dari Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Hal itu disampaikan di tengah kasus korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang menemukan adanya manipulasi bahan bakar minyak (BBM).
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menuturkan kualitas BBM yang sampai di masyarakat dipastikan sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. Menurutnya, informasi yang beredar di masyarakat merupakan disinformasi.
"Jadi kalau untuk kualitas BBM, kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. RON 92 itu artinya ya Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite," kata Fadjar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan 6,0 M Goyang Sulawesi Utara, Dampaknya Terasa di Gorontalo-Manado
Fadjar mengatakan kualitas produksi BBM sudah melalui penelitian serta pengujian minyak dan gas bumi oleh Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas Bumi). Untuk itu, Ia pastikan produksi BBM yang dikeluarkan Pertamina sesuai dengan kualitas standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Fadjar, persoalan di Kejaksaan Agung bukanlah perkara oplosan, melainkan terkait pembelian impor Pertalite dan Pertamax.
"Ini kan muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan kan sebetulnya. Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90-92, bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada disinformasi di situ. Tapi bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan spesifikasinya masing-masing RON 92 adalah Pertamax, RON 90 adalah Pertalite," terang Fadjar.
Baca Juga: Prabowo Bicara Tantangan Pemerintah Lakukan Efisiensi: Kadang Sulit Orang yang Sudah Nyaman
Ia menjelaskan pihaknya masih menunggu Kejaksaan Agung terkait perkembangan kasus ini. Pihaknya juga menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Untuk lain-lain, kita masih menunggu dari Kejaksaan, kita hormati proses hukum yang ada di Kejaksaan, kita tunggu bersama," jelas dia.
Sebelumnya, beredar di media sosial terkait kasus korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati adanya manipulasi bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 90 yang dipasarkan menjadi RON 92. Hal itu mengundang tanya masyarakat terkait produksi BBM yang beredar.
Baca Juga: Dosen Unnes Dicopot dari Jabatan Koordinator Lab Usai Lecehkan 4 Mahasiswi