KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan keberadaan grup WhatsApp bernama “Orang-Orang Senang” yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu.
Terlepas dari ada atau tidaknya grup tersebut, ia menegaskan bahwa para tersangka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Jika ditemukan kelalaian aparat, Kejagung akan menindaklanjutinya.
Baca Juga: BMKG Sebut Fenomena Blood Moon Bisa Dilihat di Indonesia Lusa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya masih mendalami apakah grup itu benar-benar ada.
“Tahanan tidak diperkenankan membawa alat elektronik, jadi kemungkinan komunikasi dalam grup itu terjadi sebelum penahanan,” kata Harli.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, sempat menyinggung grup “Orang-Orang Senang” dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina.
Baca Juga: Polri Bakal Periksa 172 Produsen MinyaKita
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, di antaranya:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Baca Juga: Ombudsnan Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi CPNS TA 2024
Kejagung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.