Ombudsnan Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi CPNS TA 2024

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 16:19 WIB
Ilustrasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 (dok.BKN RI)
Ilustrasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 (dok.BKN RI)

KALTENGLIMA.COM - Ombudsman meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang menjamin kepastian pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2024.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa aturan ini penting agar pemerintah dapat menyelesaikan persoalan terkait pengangkatan CASN.

Ia menyebut bahwa pengangkatan CPNS harus selesai paling lambat Oktober 2025, sementara untuk CPPPK batas akhirnya adalah Maret 2026.

Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2025, Polda Metro Jaya Cek Kesiapan Jalur Mudik

Penundaan pengangkatan CASN berdampak pada efektivitas pelayanan publik, mengingat mereka adalah bagian penting dari birokrasi di berbagai instansi.

Sebagai contoh, ribuan tenaga kesehatan yang belum diangkat dapat mengganggu layanan kesehatan di daerah tertentu.

Ombudsman juga telah menerima pengaduan dari peserta yang lulus seleksi, tetapi mereka diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: KSPI Usulkan Skema Perhitungan THR Bagi Ojol

Sebagai langkah pengawasan, Ombudsman menyampaikan pernyataan evaluatif bagi pemerintah agar masalah ini segera diselesaikan.

Selain regulasi, Ombudsman meminta pemerintah untuk mengukur dampak penundaan terhadap pelayanan publik dan potensi malaadministrasi.

Solusi yang diusulkan termasuk ganti rugi, pendekatan khusus ke tempat kerja sebelumnya, serta opsi lainnya.

Baca Juga: Kebijakan Pemprov Jabar Larang Study Tour Berimbas Terhadap Kunjungan TMII

Informasi yang transparan mengenai alasan penundaan juga diperlukan agar peserta dapat mengambil langkah antisipatif.

Pemerintah diharapkan menyelesaikan pengangkatan CASN secara bertahap, terutama bagi 395 instansi yang sudah siap. Sementara itu, 207 instansi lainnya meminta penundaan karena masih dalam proses penataan formasi dan administrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X