nasional

Kasus Pagar Laut Tangerang: Kejagung Terima Berkas Empat Tersangka

Jumat, 14 Maret 2025 | 18:33 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Kompas.com)

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di Tangerang. Sejauh ini, terdapat empat berkas perkara yang telah diterima oleh Kejagung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai empat berkas perkara yang berkaitan dengan kasus pagar laut tersebut.

Berkas-berkas tersebut diterima oleh jaksa pada Kamis, 13 Maret 2025, dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan serta penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 600 Meter

Harli menjelaskan bahwa pada sore hari sebelumnya, jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima berkas perkara tersebut.

Selanjutnya, JPU memiliki waktu untuk melakukan penelitian guna memastikan kelengkapan dokumen.

Jika dalam kurun waktu satu minggu berkas dinyatakan lengkap, maka perkara akan segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

Baca Juga: Dasco Buka Suara Terkait Menkeu Bakal Mundur Usai Temui Presiden

Namun, jika setelah dilakukan penelitian ditemukan adanya kekurangan dalam berkas, maka dalam waktu 14 hari ke depan, JPU akan mengeluarkan petunjuk atau surat P19 kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum perkara dapat dilanjutkan.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Baca Juga: QRIS Tap Kini Dapat Digunakan untuk Naik MRT

Selain Arsin, tersangka lainnya yang telah ditahan adalah Ujang selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod serta dua individu lain yang berinisial SP dan CE, yang berperan sebagai penerima kuasa dalam perkara ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka diambil setelah dilakukan gelar perkara secara internal.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB