nasional

KPK sebut SYL Bayar Visi Law Office Pakai Uang Korupsi

Jumat, 21 Maret 2025 | 18:04 WIB
Terpidana Syahrul Yasin Limpo.

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa firma hukum Visi Law Office.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa firma hukum tersebut direkrut oleh SYL sebagai penasihat hukum saat kasusnya masih berlangsung.

KPK mencurigai bahwa pembayaran jasa hukum dilakukan menggunakan dana yang berasal dari tindak korupsi.

Baca Juga: 322 Ribu Warga Pindah Keluar Jakarta Sepanjang 2024

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu, 19 Maret.

Asep menyatakan bahwa penyelidik akan memverifikasi keabsahan kontrak antara SYL dan firma hukum tersebut serta mencari kemungkinan adanya transaksi atau penyimpanan aset lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi.

Selain itu, KPK akan terus menelusuri aliran dana yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Baca Juga: Bandara Heathrow Inggris Tutup Sementara Akibat Kebakaran Besar Gardu Listrik

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik.

Visi Law Office diketahui sebagai tempat kerja mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang, serta pengacara Febri Diansyah dan Donal Fariz.

Firma hukum ini sebelumnya juga menjadi kuasa hukum Kementerian Pertanian, termasuk SYL, saat kasus dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB