KALTENGLIMA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan melakukan evaluasi kembali alur distribusi Minyakita. Hal itu dilakukan sebab banyak temuan Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan volume 1 liter dikurangi.
"Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, repackernya, D1 D2, HET-nya kita evaluasi semua," kata Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Sebagai informasi, alur distribusi Minyakita terpantau dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Sistem tersebut digunakan pemerintah untuk memetakan rantai distribusi dan harga minyak goreng, khususnya Minyakita.
Baca Juga: Ide Kue Lebaran : Resep Kue Semprit Sagu Kacang Tanah
Budi menjelaskan, pengawasan dan evaluasi terus dilakukan oleh pemerintah. Lalu, temuan-temuan terkait pelanggaran Minyakita muncul usai pihaknya memperketat pengawasan pada momen Natal dan Tahun Baru 2025.
"Kemudian kita temukan memang beberapa misalnya ada bundling ya, kemudian juga harga di atas HET. Baru ditemukan takaran yang tidak sesuai itu tanggal 24 Januari di Tangerang," ungkapnya.
"Jadi itu terus, sebenarnya pengawasan reguler terus dilakukan, karena apa? Karena kan kita juga ada Satgas Pangan, kemudian kita ada Dinas," tambahnya.
Baca Juga: Galaxy A36 5G, HP Baru Samsung yang Cocok untuk Lebaran
Hal itu dikatakan setelah melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI. Dalam pertemuan itu, Ombudsman RI menyampaikan temuannya terkait pelanggaran penjualan Minyakita hingga pengurangan takaran.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melaporkan temuan pelanggaran distribusi dan HET Minyakita. Pihaknya melakukan uji dari 63 sampel dari 6 provinsi, Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.
"Dari 63 sampel, ada 24 sampel yang volume atau takarannya itu kurang dari yang seharusnya. Dan khususnya lagi, ada sekitar 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa di atas 30 sampai dengan 270 mililiter," ungkapnya.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Terbaru Pemesanan Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia
Berdasarkan penelusuran di 6 provinsi tersebut, harga Minyakita berada di atas HET. Yeka merinci, HET Minyakita dari produsen ke D1 Rp 13.500/liter, D1 ke D2 Rp 14.000, D2 ke pengecer Rp 14.500, pengecer jual ke konsumen Rp 15.700.
Artikel Terkait
Simak Manfaat Rutin Minum Air Chia Seed Sebelum Tidur
Kapal Tanker di Lamongan Meledak, Pencarian Korban Hilang Disetop Usai Tak Buahkan Hasil
Minta Segera Perbaiki, Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Soroti Kawasan Jembatan di kawasan Simpang Katining Dinilai Tidak Layak
Malam Lailatul Qadar: Ini Doa 10 Hari Terakhir Ramadan
Timnas Indonesia Dibantai Australia 5-1, Erick Thohir: Saya Akan Tetap Kerja Keras Bangun Timnas Ini!