Eks Gubernur Bengkulu Segera Disidang usai Penyidikan Rampung

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 17:23 WIB
Rohidin Mersyah. (Antara)
Rohidin Mersyah. (Antara)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dilakukan pada hari ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan dari penyidik ke jaksa penuntut umum telah berlangsung.

Selain Rohidin, penyidikan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, juga dinyatakan selesai.

Baca Juga: Produk Obat Ini Ditarik dari Pasar AS Diduga Bisa Sebabkan Keracunan Anak

Selama proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita beberapa aset, termasuk rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar, tanah dan bangunan di Depok, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu dengan total nilai Rp4,3 miliar.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada 23 November. Dalam OTT tersebut, delapan orang diperiksa, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah.

Saat penangkapan, penyidik menemukan uang sebesar Rp7 miliar dalam berbagai pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Baca Juga: Buntut Volume Disunat, Mendag Ingin Evaluasi Distribusi Minyakita

Uang hasil pemerasan dan gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk mendanai pencalonan Rohidin sebagai petahana dalam pemilihan gubernur berikutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X