KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dilakukan pada hari ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan dari penyidik ke jaksa penuntut umum telah berlangsung.
Selain Rohidin, penyidikan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, juga dinyatakan selesai.
Baca Juga: Produk Obat Ini Ditarik dari Pasar AS Diduga Bisa Sebabkan Keracunan Anak
Selama proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita beberapa aset, termasuk rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar, tanah dan bangunan di Depok, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu dengan total nilai Rp4,3 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada 23 November. Dalam OTT tersebut, delapan orang diperiksa, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah.
Saat penangkapan, penyidik menemukan uang sebesar Rp7 miliar dalam berbagai pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Baca Juga: Buntut Volume Disunat, Mendag Ingin Evaluasi Distribusi Minyakita
Uang hasil pemerasan dan gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk mendanai pencalonan Rohidin sebagai petahana dalam pemilihan gubernur berikutnya.
Artikel Terkait
Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU TNI Ricuh, Banyak Korban Luka
Pencarian Korban Ledakan Kapal Tanker di Lamongan Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Heboh Ladang Ganja di Bromo, Puan Maharani Ambil Sikap
Kasus Korupsi PDNS: Menteri Komdigi Siap Serahkan Data ke Penegak Hukum