KALTENGLIMA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat bahwa sebanyak 321.782 warga mengurus kepindahan ke luar Jakarta akibat kebijakan penataan dokumen kependudukan sesuai domisili.
Selain itu, terdapat 105.061 orang yang melakukan perpindahan antarwilayah di dalam DKI Jakarta. Secara keseluruhan, jumlah warga yang telah mengurus kepindahan mencapai 426.843 orang.
Kabupaten Bogor menjadi daerah tujuan kepindahan terbanyak dengan 49.473 orang, diikuti oleh Kabupaten Bekasi (40.440), Kota Depok (40.320), Kota Bekasi (33.868), dan Kota Tangerang Selatan (26.508).
Baca Juga: Bandara Heathrow Inggris Tutup Sementara Akibat Kebakaran Besar Gardu Listrik
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Karawang, dan Kota Bogor juga menjadi tujuan perpindahan, meskipun dalam jumlah lebih kecil.
Program penataan dokumen kependudukan ini mulai dijalankan sejak 2024 dengan tujuan menciptakan ketertiban administrasi, mengurangi potensi kerugian daerah, serta mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Hingga kini, masih terdapat sekitar 1,9 juta warga yang belum mengurus kepindahan dari total tiga juta warga yang tercatat tidak sesuai domisili pada tahun 2024. Dampak dari kebijakan ini juga terlihat pada jumlah penduduk DKI Jakarta yang mengalami penurunan.
Baca Juga: Eks Gubernur Bengkulu Segera Disidang usai Penyidikan Rampung
Pada 2025, jumlah penduduk tercatat sebanyak 11.046.591 orang, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 11.346.308 orang.
Penurunan ini merupakan hasil dari program penataan administrasi kependudukan yang terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Pencarian Korban Ledakan Kapal Tanker di Lamongan Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Kapal Tanker di Lamongan Meledak, Pencarian Korban Hilang Disetop Usai Tak Buahkan Hasil
Catat! Ini Jadwal Terbaru Pemesanan Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia
Buntut Volume Disunat, Mendag Ingin Evaluasi Distribusi Minyakita