KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, menolak permohonan restitusi bagi korban dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak.
Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa pada Selasa.
Menurut majelis hakim, permohonan restitusi yang diajukan oleh pihak korban melalui oditur militer tidak dapat dikabulkan karena beban pembayaran tersebut tidak dapat ditanggung oleh para terdakwa.
Baca Juga: Dirtipidsiber Sebut Kasus Fake BTS Incar Korban di Wilayah Bisnis
Hakim menjelaskan bahwa ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi.
Namun, keputusan ini tidak menutup kemungkinan bagi para terdakwa atau pihak ketiga untuk menyelesaikan pembayaran di masa mendatang.
Selain itu, keluarga korban juga tetap dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut hak mereka.
Baca Juga: Stasiun KA Gambir Berangkatkan 19.371 Pemudik H-6 Hari Raya Idul Fitri
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan ketiga terdakwa tersebut, tetapi juga pihak lain seperti Isra alias Ires dan Ajat Supriatna.
Selain faktor keterlibatan terdakwa lain, majelis hakim menilai ada beberapa komponen dalam restitusi yang tidak relevan dengan kasus ini, seperti pembayaran angsuran mobil rental yang tidak termasuk dalam kategori kehilangan kekayaan.
Selain itu, besaran restitusi dinilai tidak sesuai karena didasarkan pada standar ganti rugi bagi korban tindak pidana terorisme, sedangkan kasus ini bukanlah tindak terorisme.
Baca Juga: Tiga Mantan Pejabat Pertamina Diperiksa KPK Kasus Pengadaan Katalis
Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah menerima hukuman utama berupa pidana penjara serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sehingga restitusi tidak dikabulkan.