KALTENGLIMA.COM - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Namun, setelah membaca Alkitab dan melakukan kontemplasi, ia memutuskan untuk membongkar skandal tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 25 Maret, Erintuah mengungkapkan bahwa ia memilih untuk mengakui perbuatannya daripada menyembunyikan sesuatu yang dianggapnya "busuk."
Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp150 Miliar Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Ia juga menunjukkan ayat-ayat Alkitab kepada penyidik sebagai alasan keputusannya untuk jujur.
Selama di tahanan, ia sempat berbagi sel dengan hakim Heru Hanindyo, yang awalnya menyarankan untuk "fight" dan tidak mengakui perbuatan mereka.
Namun, Erintuah tetap pada pendiriannya dan juga mendorong Mangapul, hakim lainnya yang terlibat, untuk mengakui keterlibatan mereka.
Baca Juga: Kasuspen sebut TNI Tak Akan Ambil Alih Jabatan Sipil
Tiga hakim nonaktif PN Surabaya ini didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Mereka didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan suap dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis dalam kasus pembunuhan pada 2024.
Artikel Terkait
Upaya Penyelundupan Narkoba di Rutan Salemba Terungkap, Petugas Temukan Sabu dan Ekstasi
Polisi Amankan Puluhan Remaja yang Terlibat Konvoi Motor Liar di Jakpus
Kadis DPMPTSP Buleleng Diperiksa, Diduga Tarik Puluhan Juta untuk Izin
Walkot Medan Nonaktifkan Sementara Camat Medan Polonia Gara-Gara Telat Masuk Kerja