nasional

Ada Ojol Dapat BHR Cuma Rp 50 Ribu, Ini Kata Wamenaker

Rabu, 26 Maret 2025 | 09:07 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, mengungkapkan kekecewaannya, ia menegaskan bahwa pemberian THR sebesar Rp50 ribu merupakan bentuk penghinaan terhadap para pekerja keras.*

KALTENGLIMA.COM - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menyampaikan protes karena mereka hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu. Jumlah tersebut dianggap jauh dari mencukupi dan tidak manusiawi, terutama mengingat pendapatan tahunan mereka yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa aplikasi ojek online memiliki kriteria tertentu yang mempengaruhi besaran BHR yang diberikan.

Noel menjelaskan bahwa kelompok pengemudi yang menerima BHR kecil biasanya adalah mereka yang bekerja paruh waktu sebagai ojol. Ia berharap para pengemudi dapat memahami situasi ini.

Baca Juga: BI Mengeluarkan Peringatan Terkait Viral Tumpukan Rp 2 Miliar untuk Jasa Tukar Uang!

"Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ujar Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

"Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga," sambung Noel.

Noel menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan langsung dari aplikator mengenai tarif BHR yang sebesar Rp 50 ribu. Dari penjelasan yang diterima, terungkap bahwa ojol yang menerima BHR rendah termasuk dalam kategori paling bawah.

Baca Juga: Diskon Tiket Dorong Lonjakan Penumpang Penerbangan Domestik

Selain itu, ditemukan pula beberapa ojol yang kurang aktif dalam menarik penumpang dan baru beberapa bulan bergabung. Meskipun demikian, Noel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan tetap berdiskusi dengan aplikator untuk mencari solusi terhadap persoalan ini.

"Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp 50.000. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50.000? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50.000? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," bebernya.

Walaupun demikian, Noel mengungkapkan bahwa ada juga ojol yang menerima BHR lebih dari Rp 1 juta. Ia mengingatkan bahwa pada dasarnya, BHR untuk ojol baru bersifat sebagai imbauan.

Baca Juga: Tiga Anggota TNI Diperiksa Polri Terkait Dugaan Penjualan Senjata ke KKB

"Dan itu Maxim minimal Rp 500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp 1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak. Bahkan inDrive itu semua rata Rp 450 ribu atau apa, pokoknya nggak ada yang Rp 50 ribu lah," ujar Noel.

Menanggapi laporan mengenai adanya ojek online yang menerima BHR sebesar Rp 50 ribu meskipun pendapatan tahunan mereka mencapai puluhan juta, Noel menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa jika hal itu benar-benar terjadi, maka sangat tidak manusiawi.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB