nasional

PNS Masih Bisa FWA pada 8 April, Ini Ketentuannya

Sabtu, 5 April 2025 | 07:50 WIB
Ilustrasi PNS (detik)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan penyesuaian terkait skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa arus balik Lebaran, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada Jumat, 4 April 2025.

Baca Juga: Kebijakan Tarif Trump Pukul Ekspor RI, Ini 10 Barang yang Paling Terdampak

Dalam keterangannya, Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengganggu kelangsungan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas harus tetap mempertahankan kualitas layanan.

Kebijakan ini juga diambil demi menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama masa arus balik, sekaligus menjaga produktivitas aparatur negara dan mutu pelayanan kepada publik.

Melalui SE tersebut, seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah diimbau untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN menggunakan skema FWA, disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing instansi.

Baca Juga: Rusia dan Korea Utara Tak Masuk Daftar Tarif Impor Trump, Ini Sebabnya

Penyesuaian ini harus tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, terukur dari segi kinerja, dan tidak boleh mengganggu layanan publik.

Sebelumnya, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, pelaksanaan FWA diberlakukan selama empat hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Idulfitri 1446 H, yaitu dari Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Kini melalui SE terbaru, pemerintah menambahkan satu hari penyesuaian tambahan pada Selasa, 8 April 2025.

Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Edarkan Uang Palsu Rp40 Juta di Mal Kemang

Instansi pemerintah yang menjalankan layanan esensial dan langsung berinteraksi dengan masyarakat diminta untuk tetap beroperasi secara optimal dengan mengatur jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Instansi juga diminta memastikan kesiapan petugas pelayanan serta penggunaan teknologi informasi sebagai penunjang, sebagaimana telah dilakukan pada masa arus mudik.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB