KALTENGLIMA.COM - Polisi menangkap seorang wanita yang kedapatan mengedarkan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, menjelaskan bahwa pelaku kini telah ditahan dan proses penanganannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Wahid, pelaku memang sengaja membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di salah satu tenant mal tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Tetapkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos
Aksi ini terbongkar saat kasir merasa ada kejanggalan pada uang yang diterima, kemudian memeriksanya dan segera melaporkan kepada pihak keamanan mal.
Setelah polisi tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan, ditemukan uang tunai palsu senilai sekitar Rp40 juta dalam tas milik wanita berusia 41 tahun itu. Identitas pelaku belum diumumkan karena kasus masih dalam tahap penyidikan.
Saat ini, perkara ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan agar proses pengembangan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Artikel Terkait
Terbangkan Balon Udara Tak Sesuai Aturan, Kemenhub Ingatkan Ancaman Pidana
Dukcapil Jakarta Imbau Pendatang Baru Wajib Lapor
Polda Jatim Buka Posko Antemortem Identifikasi Korban Longsor Pacet-Cangar
Sukses Jaga Arus Balik Lebaran, Menko Polkam Beri Apresiasi ke TNI-Polri