nasional

Polri Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Semarang, Negara Dirugikan Rp5,6 Miliar

Senin, 5 Mei 2025 | 19:26 WIB
Ilustrasi gas LPG (Diskominfo)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kejahatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu FZSW alias A yang merupakan pemilik gudang LPG, serta dua orang pelaku penyuntik atau pengoplos bernama DS dan KKI.

Para tersangka telah mengoplos sebanyak 155.634 tabung LPG, dengan nilai subsidi pemerintah sebesar Rp36.000 per tabung.

Baca Juga: Agus Buntung Jalani Proses Hukum, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

Pengakuan tersangka FZSW menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini telah dilakukan sejak November 2024, namun penyidik masih menyelidiki kemungkinan kejahatan tersebut sudah berlangsung lebih lama.

Modus yang digunakan yakni dengan memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi berbagai ukuran di gudang yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 24, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Semarang.

Gudang tersebut dulunya adalah pangkalan gas resmi, namun izin usahanya dicabut sejak 2020 karena melanggar aturan harga eceran tertinggi.

Baca Juga: Mantan Direktur PT Timah Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi 10 Tahun Penjara

Meski demikian, plang izin masih terpajang di depan gudang, membuat masyarakat mengira operasionalnya masih legal.

Kegiatan pengoplosan dilakukan secara tersembunyi pada malam hari antara pukul 18.00 hingga 03.00 WIB di lokasi yang tidak mudah terlihat dari luar.

Gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang digunakan dalam pengoplosan diperoleh tersangka FZSW melalui jaringan sales yang bertugas di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Temanggung.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Proses Pembuktian atas Gugatan PSU Barito Utara

Saat ini, penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk para sales yang memasok LPG subsidi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB