KALTENGLIMA.COM - Besok, 2 Juni 2025, pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai. Gaji ke-13 ini akan disalurkan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif ataupun pensiunan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," tulis pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PT Taspen (Persero) sudah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal itu sejalan dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Baca Juga: Anjuran Kemlu RI Usai COVID-19 Varian XEC Ngegas di Thailand
Corporate Secretary TASPEN, Henra menyebut proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
Dalam hal ini ia juga memastikan pencairan gaji ke-13 ini tak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Termasuk di antaranya potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan itu ditanggung Pemerintah.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Waspada! Serangan Jantung Rentan Terjadi saat Liburan, Dokter Wanti-wanti Hal Ini
Besaran Gaji Ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara untuk yang bersumber dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Pemerintah sudah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 5 tahun 2024. Nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Di Balik Tragedi Longsor Gunung Kuda, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
a. Golongan I, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.