KALTENGLIMA.COM - Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kejadian bencana longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, yang terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada hari Jumat (30/5). Insiden tersebut mengakibatkan 19 orang meninggal dunia, sementara 6 orang lainnya masih dalam tahap pencarian.
Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, menyatakan bahwa pengelola tambang dianggap melakukan kelalaian meskipun mereka memiliki dokumen yang lengkap, yang masa berlakunya sampai November 2025.
"Dari keterangan ahli yang kita koordinasikan, jadi SOP dan metode penambangan yang dilakukan keliru," ungkapnya, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga: Tayang 5 Juni, Ini Dia Sinopsis Film Gowok Kamasutra Jawa
Dari delapan individu yang diperiksa, teridentifikasi berbagai pelanggaran terkait prosedur pola penambangan, serta kurangnya perhatian terhadap keselamatan pekerja.
Ia menyatakan bahwa pemilik tambang saat melakukan kegiatan penambangan tidak mengikuti standar operasi prosedur yang benar, dan juga mengabaikan keselamatan karyawan.
"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi sudah dapat kita mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemilik koperasi pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang," ujarnya.
Baca Juga: Pria di Bekasi Ancam Mutilasi dan Siram Air Keras ke Mantan Kekasih
Dalam situasi ini, mereka menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan terhadap dua individu yang sudah ditunjuk sebagai tersangka, yaitu Undang-undang No 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Selain itu, juga termasuk Undang-undang tentang Ketenagakerjaan serta pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kelalaian yang bisa mengakibatkan kematian.
"Dipastikan ditemukan pelanggaran unsur pidana, kami sedang maraton melakukan pemeriksaan dan sudah melakukan gelar perkara," tuturnya.
Pihaknya akan terus melakukan pendalaman atas insiden tersebut, dari hasil pemeriksaan pengelola tambang tidak mengindahkan.
Baca Juga: Perdagangan 80,5 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan Kemenhut Kalsel
"Ancaman pidana sesuai UU lingkungan hidup paling lama 15 tahun," ucapnya
Artikel Terkait
Kondisi Terkini Jaja Miharja Usai Dilarikan ke RS Akibat Infeksi Ginjal
Kevin De Bruyne Bakal Segera Bergabung dengan Napoli
Dihajar PSG 5-0, Simone Inzaghi Pasrah Inter Gagal Juara Liga Champions
Polisi Tangkap Dua Kepala Desa di ngawi Terlibat Peredaran Uang Palsu
Tim Gabungan Cari Korban Longsor di Gunung Kuda