KALTENGLIMA.COM - Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menuntut Kelasi Satu TNI AL Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda bernama Juwita.
Kepala Odmil, Letkol CHK Sunandi, menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP karena dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Selain pidana pokok, Sunandi juga meminta agar terdakwa dipecat dari dinas TNI AL karena tidak ada alasan hukum yang membenarkan atau meringankan perbuatannya.
Baca Juga: Kemenkes sebut Kaprodi FK Undip Hambat Pengungkapan Kasus Perundungan PPDS
Dalam tuntutannya, Odmil juga meminta agar majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, sebagian dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi, dan sisanya tetap berada dalam berkas perkara.
Odmil menegaskan terdakwa harus tetap berada dalam tahanan selama proses peradilan berlangsung.
Tuntutan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang berlangsung di Banjarbaru.
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Jadi Khatib Idul Adha di Masjid Agung Al-Azhar Jaksel
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Juwita di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.
Awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas, namun kejanggalan berupa luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel pribadi memunculkan kecurigaan.
Juwita diketahui merupakan jurnalis media daring lokal, dan kasus ini pun menarik perhatian publik serta mendorong proses hukum yang lebih mendalam.