Penerapan instrumen hukum administratif melalui pengawasan kehutanan menjadi langkah awal, yang akan diikuti oleh proses hukum lainnya berdasarkan bukti yang terkumpul.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan publik dalam upaya menjaga sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan Raja Ampat.