Aktivitas tambang di Raja Ampat disorot, Kemenhut siapkan respons hukum

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 18:49 WIB
Foto ilustrasi pulau-pulau yang ada di kawasan Raja Ampat. ((Unsplash/catauggie))
Foto ilustrasi pulau-pulau yang ada di kawasan Raja Ampat. ((Unsplash/catauggie))

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kehutanan tengah melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya, serta menyiapkan langkah hukum yang terukur sebagai respons atas maraknya isu kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa langkah hukum yang disiapkan meliputi sanksi administratif, pidana, dan perdata.

Sebagai langkah awal, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Sembelih 808 Ekor Sapi Kurban, Bakal Dibagikan ke Ribuan Warga

Dari hasil investigasi tersebut, teridentifikasi tiga perusahaan yang diduga melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel (GN) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), yang keduanya telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang masih dalam tahap eksplorasi dan belum mengantongi PPKH.

Untuk PT GN dan PT KSM, Kementerian Kehutanan akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait kepatuhan terhadap aturan kehutanan.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif seperti teguran, penghentian kegiatan, pembekuan, atau pencabutan izin bisa diterapkan sesuai tingkat pelanggarannya.

Baca Juga: Empat Remaja di Menteng Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Kedapatan Bawa Celurit

Apabila pengawasan menemukan bukti pelanggaran yang kuat, penindakan hukum lebih lanjut bisa diterapkan, termasuk tuntutan pidana dan gugatan perdata.

Sementara itu, untuk PT MRP yang belum memiliki izin, telah diterbitkan Surat Tugas pada 4 Juni 2025 untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), dimulai dengan pemanggilan pihak perusahaan guna memberikan klarifikasi atas dugaan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Klarifikasi ini dijadwalkan dilakukan secepatnya di Kantor Pos Gakkum Kehutanan di Sorong.

Baca Juga: ESDM Umumkan Nama-Nama Perusahaan Tambang yang Miliki Izin Beroperasi di Wilayah Raja Ampat

Dwi Januanto menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan, di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni, berkomitmen kuat menjaga kelestarian kawasan hutan Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis dan budaya yang tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X