nasional

Polisi Ungkap Kasus Pestisida Palsu di Subang, Tersangka Sudah Beroperasi Dua Bulan

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:22 WIB
Plh. Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna didampingi Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun beserta jajaran tunjukan barang bukti pemalsuan pestisida, Rabu 11 Juni 2025

KALTENGLIMA.COM - Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida berbagai merek yang telah berlangsung selama beberapa bulan di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial BNG, pria berusia 46 tahun yang merupakan warga Kecamatan Binong, mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama dua bulan.

Menurut keterangan Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, pelaku memalsukan pestisida dengan mencampurkan produk asli merek Regent bersama cairan kimia lain, air sebanyak 20 liter, dan pewarna makanan.

Baca Juga: 50 Kepala Daerah Bakal Ikuti Retret Gelombang 2 di IPDN Jatinangor

Campuran ini kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek, disegel kembali menggunakan lem dan solder, lalu diberi label palsu.

Kegiatan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Desa Jatireja, Kecamatan Compreng. Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut, seperti keluar-masuknya kendaraan pengangkut bahan kimia pada malam hari.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi melakukan penggerebekan pada Senin, 9 Juni, dan berhasil menangkap pelaku serta menyita barang bukti berupa 198 botol pestisida palsu yang siap edar, 95 botol dalam proses produksi, ratusan botol kosong, tutup botol, label palsu, dan peralatan produksi lainnya.

Baca Juga: Daerah Penghasil Nikel di Indonesia, Dimana Saja?

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Subang dan dijerat dengan pasal 123 juncto pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta/atau pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda hingga lima miliar rupiah.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB