KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar kepala daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru. KPK meminta agar kepala daerah melakukan itu menjelang tahun ajaran baru.
"Menjelang tahun ajaran baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mendorong kepala daerah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE)," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
"Sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru," imbuhnya.
Baca Juga: Tarif Parkir di Jakarta Akan Meningkat, Ahok Mengusulkan Sistem Kupon Digital
Tak hanya itu, KPK juga mendorong diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi peserta didik baru. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong transparansi pelayanan publik pada proses PPDB maupun penerimaan mahasiswa baru.
"KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru. Pun demikian dengan SK Pengumuman Penerimaan dan SK Pengumuman peserta didik baru," tuturnya.
Hal tersebut diminta KPK berangkat dari temuan di Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Yang mana, hasil survei tersebut menunjukkan 28% pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah.
Baca Juga: Tragedi di Wales: Dua Orang Tewas Saat Berenang Malam di Air Terjun Taman Nasional
"Angka tersebut bahkan mengalami kenaikan jika dibanding temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65%. Di sisi lain berdasar hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32% tingkat pendidikan tinggi," ungkapnya.