KALTENGLIMA.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk pekerja swasta dan buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Dana bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Namun hingga akhir Juni 2025, banyak pekerja yang belum menerima bantuan karena masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup 17,3 juta calon penerima.
Baca Juga: Pemerintah Iran Tangkap 700 Orang Diduga Mata-Mata Israel Sejak Awal Perang
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI, pencairan dana dapat dilakukan di kantor pos.
Langkah pertama adalah mengecek status penerima BSU melalui situs resmi seperti bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Setelah memastikan diri sebagai penerima, penerima dapat mendatangi kantor pos terdekat sesuai domisili dengan membawa identitas dan dokumen pendukung untuk proses verifikasi sebelum pencairan dilakukan.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berlanjut
Sementara bagi pekerja yang memiliki rekening bank Himbara, pencairan akan masuk langsung ke rekening masing-masing.
Ciri bahwa dana telah cair antara lain munculnya notifikasi dari bank, peningkatan saldo rekening tanpa transaksi sebelumnya, dan perubahan status pada situs BSU menjadi “Dana Telah Disalurkan”.
Adapun penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, seperti merupakan WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dalam tahun anggaran berjalan.