KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara.
Salah satu tersangkanya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Empat tersangka lainnya adalah Rasuli Effendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I; M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN. Akar dari kasus ini bermula saat Topan, Akhirun, dan Rasuli melakukan survei ke Desa Sipiongot guna meninjau lokasi proyek jalan.
Baca Juga: Tragedi Bom Bunuh Diri di Pakistan, 13 Tentara Dilaporkan Tewas
Setelah itu, Topan memerintahkan agar Akhirun ditunjuk langsung menggarap proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel serta proyek jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total nilai mencapai Rp157,8 miliar.
Dalam prosesnya, Akhirun melalui stafnya berkoordinasi dengan pihak UPTD untuk menyusun e-catalog yang menguntungkan PT DNG.
Proses ini diduga sengaja diatur agar perusahaan tersebut memenangkan tender. Atas manipulasi tersebut, diduga terjadi pemberian uang dari pihak Akhirun dan Rayhan kepada Rasuli, bahkan sampai ke Topan melalui perantara.
Baca Juga: Geger! Ditemukan Jasad Pria Membusuk di Indekos Cengkareng Jakbar
Uang yang diterima Topan diketahui sebesar Rp50 juta, meskipun nominal ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Selain itu, Heliyanto juga menerima uang sebesar Rp120 juta dalam rentang waktu Maret 2024 hingga Juni 2025 sebagai imbalan karena telah memanipulasi proses e-catalog proyek jalan di Satker Wilayah I.
Akibatnya, PT DNG dan PT RN ditetapkan sebagai pelaksana untuk sejumlah proyek jalan strategis, antara lain preservasi jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar, proyek lanjutan tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi jalan dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi lanjutan di tahun 2025 yang dikerjakan PT RN.
Baca Juga: Bumble Bakal PHK 30% Karyawan Secara Global
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari awal.