Akhirun dan Rayhan dijerat dengan pasal terkait pemberian suap, sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto dikenakan pasal-pasal penerimaan suap sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akhirun dan Rayhan dijerat dengan pasal terkait pemberian suap, sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto dikenakan pasal-pasal penerimaan suap sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Kejagung Beri Mandat Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri
Khalid Basalamah Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Gelar OTT di Medan, Diduga Libatkan Proyek Dana Provinsi