KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung memeriksa seorang perwakilan dari Google terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022.
Pihak yang dimintai keterangan adalah GSM, yang menjabat sebagai Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Jampidsus sejak Rabu pagi dan masih berlanjut.
Dalam penyidikan ini, Kejagung mendalami kemungkinan adanya kerja sama yang disengaja antar pihak-pihak tertentu guna mempengaruhi keputusan tim teknis.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Uji Coba Car Free Night pada 5 Juli
Mereka diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mendukung penggunaan Chromebook dalam program bantuan perangkat pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020.
Padahal, menurut hasil uji coba sebelumnya pada 2019, penggunaan Chromebook dianggap tidak efektif oleh Pustekom, yang kemudian menyarankan penggunaan sistem operasi Windows.
Meski ada rekomendasi untuk memakai Windows, pihak Kemendikbudristek saat itu justru mengganti kajian lama dengan dokumen baru yang mendukung ChromeOS. Dari sisi anggaran, proyek pengadaan laptop ini menelan biaya hampir Rp10 triliun.
Baca Juga: Diprediksi Hujan Lebat-Suhu Dingin Masih Terjadi hingga 5 Juli, Ini Penyebabnya
Rinciannya meliputi sekitar Rp3,5 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,4 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). Kejagung terus mendalami apakah kebijakan tersebut murni teknis atau ada unsur penyimpangan anggaran.