KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya oleh sejumlah bank daerah, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Selain menggeledah, tim penyidik juga melakukan penyitaan, meskipun rincian barang yang disita dari kantor pusat belum diungkapkan.
Baca Juga: Karyawan Gelapkan Mobil Bos untuk Judi Online, Gadai Toyota Etios Rp40 Juta
Sehari sebelumnya, pada 30 Juni, tim Jampidsus turut menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai total Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu, masing-masing tertulis dari PT Bank Central Asia Cabang Solo bertanggal 13 dan 20 Maret 2024, serta sejumlah dokumen penting.
Meski rumahnya digeledah, Iwan Kurniawan saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bali Deportasi Turis Jerman karena Melanggar Aturan Izin Tinggal
Selain rumah Iwan, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lainnya, termasuk rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di Solo Baru, dari mana disita dokumen dan dua unit ponsel sebagai barang bukti elektronik.
Rumah Manager Treasury PT Sritex berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta, juga turut digeledah, namun tidak ditemukan barang bukti yang relevan.
Penyidikan juga menyasar tiga perusahaan yang merupakan anak usaha PT Sritex, yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar; PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar; dan PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Saldo Anggaran Lebih 2024 Capai Rp457,5 Triliun
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flash disk.
Artikel Terkait
Polda Bali Lakukan Pencarian Terhadap DPO Kasus Perampokan WN Ukraina di Kuta
Upaya Kasasi Gagal, Harvey Moeis Tak Lolos dari Vonis 20 Tahun
Sri Mulyani Sebut Saldo Anggaran Lebih 2024 Capai Rp457,5 Triliun
Bali Deportasi Turis Jerman karena Melanggar Aturan Izin Tinggal