KALTENGLIMA.COM - Ahzab (31) ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih setelah dilaporkan oleh majikannya karena diduga menggelapkan mobil Toyota Etios dengan nomor polisi BE 1156 AMP.
Mobil tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang bernama Aqso di daerah Jasinga, Bogor. Motif di balik aksi kriminal ini adalah kecanduan judi online yang dialami Ahzab.
Berdasarkan pengakuannya, uang hasil dari penggelapan mobil digunakan untuk bermain judi online. Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossi Yanuar, menyampaikan bahwa pelaku awalnya meyakinkan majikannya, Marcell Mahadani, agar mobil bisa direntalkan.
Baca Juga: Bali Deportasi Turis Jerman karena Melanggar Aturan Izin Tinggal
Setelah memperoleh kepercayaan dan kendaraan diserahkan, Ahzab justru menggadainya seharga Rp40 juta, dengan pembayaran tunai sebesar Rp20 juta dan sisanya melalui transfer bank.
Kasus ini mencuat setelah Marcell merasa tertipu oleh karyawannya sendiri dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim berhasil melacak dan menangkap pelaku di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Saldo Anggaran Lebih 2024 Capai Rp457,5 Triliun
Selain pelaku utama, polisi juga menangkap Aqso sebagai pihak yang menerima mobil tersebut karena diduga sebagai penadah.
Penangkapan terhadap Aqso dilakukan di kawasan Jasinga, Bogor, berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan pelaku utama.
Artikel Terkait
Tarif Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta Cuma Rp1 di HUT Bhayangkara
Menag Berangkat ke Arab Saudi Dampingi Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji
Polda Bali Lakukan Pencarian Terhadap DPO Kasus Perampokan WN Ukraina di Kuta
Upaya Kasasi Gagal, Harvey Moeis Tak Lolos dari Vonis 20 Tahun