KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial RD alias Suardi (34 tahun) ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pembakaran lahan seluas hampir satu hektare di Desa Talang Tanjung, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Aksi tersebut dilakukan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap setelah sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning (DLK) mendeteksi titik panas di koordinat 0°44’37” Lintang Selatan dan 102°25’14” Bujur Timur pada Selasa, 1 Juli 2025.
Tim yang turun ke lokasi menemukan sekitar 0,8 hektare lahan dalam kondisi terbakar dan masih mengepulkan asap, dengan sisa kayu serta bambu yang terbakar sebagai tanda aktivitas pembakaran baru saja berlangsung.
Baca Juga: Oknum Sekuriti Bobol ATM, Bank Sulselbar Tegaskan Pengawasan Sudah Sesuai SOP
Setelah penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengidentifikasi Suardi sebagai pemilik dan pelaku pembakaran lahan. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Talang Tanjung pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 19.25 WIB.
Dalam pemeriksaan, Suardi mengakui bahwa lahan tersebut sebelumnya dibersihkan dengan metode tebang dan imas. Setelah ranting dan semak mengering, ia menumpuk vegetasi dan membakarnya menggunakan batang bambu dan korek api.
Setelah api menyala, ia segera meninggalkan lokasi kebakaran. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti korek api mancis, batang bambu, dan beberapa batang kayu bekas terbakar.
Baca Juga: Komisi I DPR RI Lakukan Uji Kelayakan Calon Dubes Mulai Hari Ini
Atas perbuatannya, Suardi kini ditahan di Mapolres Indragiri Hulu dan dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b angka 19 poin 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.