KALTENGLIMA.COM - Kementerian Sosial saat ini tengah melakukan pendalaman dan proses verifikasi terkait dugaan adanya penerima bantuan sosial yang diketahui menggunakan rekeningnya untuk aktivitas judi online.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menerima laporan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada pekan lalu, sehingga proses penelusuran masih berlangsung.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI mengenai data penerima Bantuan Iuran Jaminan Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Saifullah menegaskan bahwa jika terbukti dana bansos disalahgunakan untuk judi online, maka hak penerima akan langsung dicabut.
Baca Juga: Polda Kabar sebut Setidaknya 24 Bayi Jadi Korban Penjualan ke Singapura
Namun, apabila setelah pendalaman ditemukan bahwa rekening tersebut dimanfaatkan pihak lain, Kemensos akan menelusurinya lebih lanjut bersama PPATK.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan adanya temuan mengejutkan, yakni sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat melakukan transaksi judi online selama tahun 2024.
Total nilai setoran atau deposit dari NIK-NIK tersebut mencapai sekitar Rp957 miliar dengan jumlah transaksi yang sangat masif, yaitu sekitar 7,5 juta kali transaksi sepanjang tahun berjalan.
Baca Juga: KPK Panggil Tiga Direktur Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden
Temuan ini terungkap setelah Kementerian Sosial menyerahkan seluruh data NIK penerima bansos kepada PPATK untuk kepentingan validasi dan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.