KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur dari perusahaan swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden yang terkait dengan penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Pemeriksaan dilakukan terhadap DMT dari PT Primalayan Teknologi Persada, BDD dari PT Quas Dasana Pradita, dan SL dari PT Bali Maya Permai. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang juga melibatkan dugaan korupsi dalam distribusi bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Beras Oplosan dan Bahayanya, Ini Penjelasan Ahli
Berdasarkan informasi dari KPK, modus korupsi yang dilakukan adalah dengan mengurangi kualitas barang yang disalurkan kepada masyarakat.
Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp125 miliar.
Kasus ini pertama kali diumumkan secara resmi oleh KPK pada 26 Juni 2024. Sehari setelahnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ia mendukung penuh upaya pengusutan kasus tersebut oleh KPK.
Baca Juga: TNI Harumkan Indonesia, Tampil di Parade Bastille Day Paris Tuai Perhatian Media Internasional
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa intervensi dari pihak pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Deretan Merek Beras yang Diduga Oplosan, Simak Daftarnya
Viral di Medsos, Dua Maling Berbaju Rapi Jambret HP Ibu Antar Anak Sekolah di Jaktim
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjual Bayi ke Singapura, 6 Bayi Terselamatkan
KPK Telusuri Jejak Staf Khusus Hanif Dhakiri soal Izin TKA di Kemenaker