nasional

Diancam Soal ODOL, Agustiar Sabran : Penertiban Tak Akan Mundur Selangkah pun

Selasa, 22 Juli 2025 | 21:01 WIB
Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran (MMC Kalteng)

KALTENGLIMA.COM – Setelah beredar video pernyataan sikap dari Aksi Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) di media sosial yang menolak penertiban angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) memantik perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Menanggapi hal ini, Agustiar Sabran akhirnya angkat bicara.

“Itu biasa saja. Aturan dari luar berbeda dengan di sini. Kami kan menjalankan fungsi kami sebagai petugas masyarakat. Kami jalankan itu,” ujar Gubernur Agustiar di Palangka Raya, pada Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Ke-75 Barito Utara, Pemkab Dan TP PKK Gelar Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Kabupaten Tahun 2025

Gubernur menegaskan, penertiban angkutan ODOL merupakan kewajiban yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya sesuai undang-undang ada perdanya,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan penanganan pelanggaran ODOL tidak boleh sampai membebani anggaran daerah secara berlebihan, sehingga mengganggu program pembangunan lainnya.

Baca Juga: Pemkab Barito Utara Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Koperasi Merah Putih

“Kami ingin supaya APBD itu tidak hanya berfokus pada perbaikan jalan. Kami yang terfokus ke situ terus. Anggaran bisa untuk pendidikan, kesehatan dan lain-lain,” sebutnya

Gubernur juga mengungkapkan, banyak pelat motor yang tidak menggunakan pelat KH.

“Terus banyak pelat luar. Bukan kita ini anti NKRI, sudah bermuatan berlebih atau ODOL,” beber Agustiar.

Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupatern Barito Utara Rancang KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, menegaskan tetap berkomitmen menjalankan kebijakan penertiban ODOL demi keselamatan, kelayakan infrastruktur, dan kepatuhan hukum.

Di sisi lain, Agustiar juga mengingatkan semua pihak agar menyikapi masalah ini secara proporsional dan tidak memprovokasi situasi yang sudah diatur secara nasional.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB