KALTENGLIMA.COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.
Ketiga tersangka tersebut merupakan jajaran pimpinan PT Trigadi Lestari, yakni Direktur Utama Kurniadi Benggawan, Direktur Heriadi Benggawan, dan Komisaris Satriadi Benggawan.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, penyitaan mencakup aset bangunan Mega Mall di Palembang dan sejumlah properti lainnya, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun belum sampai Rp400 miliar.
Baca Juga: Pencuri Spesialis Minimarket di Kembangan Diringkus, Total Empat Orang Diamankan
Secara keseluruhan, tim penyidik telah mengamankan 28 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di 17 lokasi di Palembang, termasuk dua bangunan utama yakni Mega Mall dan PTM, serta 22 aset tambahan di sekitarnya.
Tak hanya terbatas di Palembang, penyitaan juga dilakukan di kota-kota lain dengan mengajukan permintaan pemblokiran lebih dari 50 aset kepada kantor Badan Pertanahan Nasional di Denpasar, Kalimantan, Medan, dan Jakarta. Aset-aset tersebut meliputi rumah, ruko, dan lahan.
Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan potensi kerugian negara akibat praktik korupsi dan pencucian uang yang diduga telah berlangsung sejak 2004.
Baca Juga: Hakim Vonis 3 Tahun dan 6 Bulan untuk Hasto Kristiyanto, Terbukti Suap PAW DPR
Meskipun nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit dari Kantor Jasa Penilai Publik, tim penyidik memperkirakan nilainya bisa mencapai Rp250 miliar.
Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 dan eks anggota DPD RI Ahmad Kanedi, serta beberapa pihak dari perusahaan terkait dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu.
Saat ini proses hukum masih terus berjalan, termasuk penelusuran terhadap aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.