Polisi Tangkap 46 Orang Tersangka Kebakaran Hutan di Riau

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 14:17 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan. (UBC)
Ilustrasi kebakaran hutan. (UBC)

KALTENGLIMA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Pernyataan ini disampaikan setelah Kapolda Riau melaporkan perkembangan penegakan hukum terkait kebakaran yang telah menghanguskan sekitar 280 hektare lahan.

Sigit menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami lebih lanjut motif para tersangka, apakah kebakaran disebabkan oleh kelalaian atau dilakukan secara sengaja.

Baca Juga: DPR Kritik Keras Kebijakan Ketenagakerjaan usai Lihat 7 Juta Warga Menganggur

Di sisi lain, upaya pemadaman terus dilakukan oleh Satgas Karhutla, baik melalui teknik water bombing maupun rekayasa cuaca menggunakan teknologi modifikasi cuaca (OMC), dengan harapan hujan bisa turun di lokasi-lokasi rawan kebakaran.

Kapolri juga menekankan pentingnya dukungan logistik dan operasional dalam menangani karhutla, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau secara langsung.

Untuk itu, pihak kepolisian berencana menambah helikopter guna memperkuat operasi pemadaman lewat udara.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Semarang, Korban Meninggal Capai Lima Orang

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah daerah perbukitan di Rokan Hulu yang hanya bisa dijangkau dengan metode water bombing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X