KALTENGLIMA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Pernyataan ini disampaikan setelah Kapolda Riau melaporkan perkembangan penegakan hukum terkait kebakaran yang telah menghanguskan sekitar 280 hektare lahan.
Sigit menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami lebih lanjut motif para tersangka, apakah kebakaran disebabkan oleh kelalaian atau dilakukan secara sengaja.
Baca Juga: DPR Kritik Keras Kebijakan Ketenagakerjaan usai Lihat 7 Juta Warga Menganggur
Di sisi lain, upaya pemadaman terus dilakukan oleh Satgas Karhutla, baik melalui teknik water bombing maupun rekayasa cuaca menggunakan teknologi modifikasi cuaca (OMC), dengan harapan hujan bisa turun di lokasi-lokasi rawan kebakaran.
Kapolri juga menekankan pentingnya dukungan logistik dan operasional dalam menangani karhutla, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau secara langsung.
Untuk itu, pihak kepolisian berencana menambah helikopter guna memperkuat operasi pemadaman lewat udara.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Semarang, Korban Meninggal Capai Lima Orang
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah daerah perbukitan di Rokan Hulu yang hanya bisa dijangkau dengan metode water bombing.
Artikel Terkait
KPK Mengungkap Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Terjadi Saat COVID-19
Kebakaran Rumah di Semarang, Korban Meninggal Capai Lima Orang
Jukir di Bundaran HI Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Viral
Pelaku Pencabulan Balita di Jaktim Minta Damai, Keluarga Korban Menolak