nasional

KLH Tindak Tegas Usaha di Puncak: 9 Izin Dicabut, 33 Bangunan Wajib Dibongkar

Senin, 28 Juli 2025 | 12:12 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq

KALTENGLIMA.COM - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, mengambil tindakan tegas dengan mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keputusan ini diambil karena sejumlah pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang serta tidak menjalankan perintah pembongkaran bangunan yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Dari total 33 unit usaha yang beroperasi di lahan kerja sama operasional (KSO) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), sebanyak sembilan unit sempat mengantongi izin lingkungan, namun kini seluruhnya telah dicabut secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Bengkulu Diselimuti Kabut, BMKG Mengungkap Penyebabnya

Selain pencabutan izin, kementerian juga mewajibkan seluruh pelaku usaha di kawasan tersebut untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum akhir Agustus 2025.

Apabila perintah ini tidak dipatuhi, pemerintah akan melakukan pembongkaran secara paksa serta memproses pelanggaran tersebut melalui jalur hukum.

Hanif menegaskan bahwa sanksi pidana berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 akan diterapkan, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun bagi pihak yang melanggar.

Baca Juga: Mengenal Etomidate: Fungsi, Dosis, hingga Efek Samping yang Harus Diwaspadai

Beberapa pelaku usaha telah menunjukkan itikad baik dengan mulai membongkar bangunan miliknya, seperti yang dilakukan oleh CV Mega Karya yang telah merobohkan delapan gazebo dan satu restoran.

Namun, terhadap unit usaha yang belum memulai proses pembongkaran, KLHK akan melakukan kunjungan lapangan dan jika ditemukan pelanggaran, mereka akan turut serta melakukan pembongkaran serta memproses pelaku secara hukum.

Setelah pembongkaran selesai, para pelaku usaha diwajibkan melakukan rehabilitasi lahan dan penanaman kembali guna mengembalikan fungsi ekologis kawasan.

Baca Juga: Hujan Lebat dan Angin Kuat di Bogor Sebabkan Pohon Runtuh hingga Menimpa Mobil

Hanif juga menambahkan bahwa penertiban ini tidak berhenti pada 33 unit usaha saja. Setelah proses ini rampung, KLHK akan menertibkan sekitar 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang saat ini digunakan secara ilegal tanpa kerja sama resmi dengan PTPN.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB