KALTENGLIMA.COM - Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap motif di balik aksi penusukan yang dilakukan oleh seorang anak buah kapal (ABK) berinisial FA terhadap rekannya sendiri di dermaga Muara Baru, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden tersebut dipicu oleh ucapan bernada merendahkan dari korban yang menyinggung pengalaman FA sebagai ABK baru, meskipun kalimat yang dilontarkan terdengar sepele.
Tersangka FA dan korban berinisial GS diketahui berasal dari kampung yang sama di Jawa Tengah dan bekerja di kapal pencari ikan bernama KM Margo Asih.
Baca Juga: PN Jakpus Nyatakan Siap Tindaklanjuti Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
FA telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan serta dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang membawa ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Peristiwa penusukan bermula saat para ABK mengadakan pesta minuman keras setelah kapal mereka bersandar, yang kemudian memicu keributan dan berujung pada tindakan kekerasan.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzy Widi, mengimbau agar para ABK serta masyarakat sekitar dermaga tidak melakukan aktivitas kumpul-kumpul yang disertai konsumsi alkohol guna mencegah tindak kriminal.
Baca Juga: Bupati Murung Raya Heriyus Ajak Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Ia mengungkapkan bahwa laporan penganiayaan di kawasan tersebut tergolong tinggi dan mayoritas dipicu oleh perilaku mabuk-mabukan.
Menurutnya, hampir setiap kali ada pesta miras, potensi terjadi penusukan atau pengeroyokan meningkat.
Sebelumnya, seorang ABK dilaporkan mengalami luka tikam di bagian perut sebelah kiri akibat ditusuk oleh rekannya sendiri dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit terdekat.