KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis pil ekstasi asal Eropa yang rencananya akan diedarkan di sejumlah klub malam di wilayah Jakarta.
Dalam operasi ini, empat tersangka yang masing-masing berinisial MF, FD, DK, dan R ditangkap di berbagai lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita total 14.521 butir ekstasi dengan estimasi nilai mencapai Rp15 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendiz, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi terkait rencana peredaran pil ekstasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
Baca Juga: Kasus Beras Oplosan, Dirut PT Food Station Segera Diperiksa sebagai Tersangka
Pada Minggu, 22 Juni 2025, polisi menggerebek sebuah kontrakan milik salah satu pelaku di kawasan Lontar Dalam, Koja, Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut ditemukan 9.460 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo “Tesla”, namun saat penggerebekan dilakukan, pelaku tidak berada di tempat.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan, dan pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka RI berhasil diamankan di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba ke Lombok
Dari hasil pengembangan kasus, dua tersangka lainnya yakni MF alias F dan DK alias W berhasil ditangkap di Jalan Kebun Diponogoro, Surabaya, Jawa Timur.
Dari keduanya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dan setelah diinterogasi, diketahui bahwa mereka masih menyimpan sekitar 5.000 butir pil ekstasi yang dititipkan di rumah seorang teman berinisial FD alias F di kawasan Muteran Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Polisi kemudian menangkap FD dan menyita 21 plastik klip berisi pil ekstasi berwarna krem dengan total 2.001 butir, serta 12 plastik vakum sedang berisi 3.058 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo “TMT”.
Baca Juga: KPK Sita Kendaraan Mewah Anggota Komisi III dalam Penelusuran Kasus LPEI
Dari hasil pemeriksaan awal, pil-pil ekstasi tersebut diduga mengandung MDMA murni, yang mengindikasikan keterkaitan dengan jaringan narkoba internasional Indonesia-Belanda.