nasional

PSI Hormati Keppres Terkait Abolisi dan Amnesti

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 18:46 WIB
PRESIDEN Prabowo beri abolisi untuk Tom Lembong (kiri) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto (kanan). (instagram/tomlembong-pdiperjuangan.id)

KALTENGLIMA.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sikap menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menekankan bahwa langkah tersebut merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang mensyaratkan pertimbangan dari DPR dalam prosesnya.

Andy juga menyampaikan keyakinannya bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang dan mencerminkan kepentingan nasional.

Baca Juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Perusahaan Indonesia dengan Filipina

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo dilandasi oleh keinginan untuk menjaga persatuan serta mendorong semangat kebangsaan yang inklusif dan kolektif demi kemajuan bangsa secara menyeluruh.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pengajuan abolisi dan amnesti berasal dari kementeriannya dan telah disampaikan secara resmi kepada presiden.

Ia menyatakan bahwa alasan utama dari pemberian grasi ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memperkuat rasa persaudaraan antar warga bangsa.

Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Selain itu, kontribusi dan rekam jejak positif kedua tokoh tersebut juga menjadi bagian dari pertimbangan, dengan tetap mengacu pada kajian hukum yang berlaku.

DPR RI sendiri telah menyetujui langkah tersebut, termasuk amnesti terhadap lebih dari seribu orang lainnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB