nasional

Pelanggaran Berat, KLH Tutup dan Segel 4 Hotel Bintang 3 di Puncak Bogor

Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:07 WIB
Ilustrasi hotel. (Freepik.com/Katemangostar)

   

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah terbukti mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan usai pemeriksaan terhadap 18 hotel bintang tiga oleh tim KLH dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), di mana empat di antaranya melakukan pelanggaran serius terhadap persetujuan lingkungan.

Keempat hotel tersebut adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel atau Hotel Sulanjana.

 Baca Juga: Ketahuan Tambang Emas Ilegal, Warga Rao Diamankan Polisi di Sungai Sibinail

Pelanggaran yang ditemukan meliputi pembuangan limbah tanpa pengolahan, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, serta tidak mengantongi persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Beberapa hotel juga diketahui tidak memiliki izin usaha dan membuang limbah domestik dari restoran, MCK, toilet, serta fasilitas umum langsung ke tanah atau anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.

Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran serius yang mengancam kesehatan masyarakat, sehingga sanksi administratif hingga pidana akan dijatuhkan jika tidak ada perbaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

 Baca Juga: Celana Jeans Tidak Boleh Sering Dicuci, Ini Alasannya

KLH menegaskan bahwa penindakan akan diperluas ke hotel kelas melati dan segmen lainnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, mengingat pemantauan di hulu sungai menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS sudah melampaui baku mutu.

Sebelumnya, KLH dan BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung, sebagian di antaranya telah dibongkar.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB