KALTENGLIMA.COM - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan bahwa 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Alasan mengapa terjadi penganiayaan tersebut masih belum diketahui.
"Ini sedang diselidiki oleh yang berwajib dalam hal ini Pomdam XI/Udayana masih dilakukan pemeriksaan, kita tunggu saja hasilnya," kata Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT.
Budyakto mengatakan pihaknya sudah mengambil tindakan sesuai permintaan keluarga untuk menuntut para pelaku secara hukum tanpa memandang siapa pun. Semua orang yang diduga terlibat saat ini sedang diperiksa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Siapa yang Menyangka, Kebiasaan Ngupil Bisa Jadi Memicu Penyakit Serius
"Akan disesuaikan dengan prosedur yang ada. Hukuman terberatnya sesuai mekanismenya itu polisi militer yang berhak menyampaikan dengan permintaan keluarga tadi," ujarnya.
Budyakto menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan secara transparan. Ia juga meminta keluarga dan masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada TNI.
"Seluruh penanganannya akan satu pintu melalui Penerangan Kodam XI/Udayana dan akan kami salurkan kepada setiap media. Saya mohon kepada semua pihak bahwa kami ikut berbelasungkawa kepada korban dan keluarganya," tuturnya.
Baca Juga: Polda NTB Mengungkap Dugaan Brigadir Nurhadi Dianiaya 2 Atasannya hingga Tewas