KALTENGLIMA.COM - Polres Blitar, Jawa Timur, tengah menangani kasus penganiayaan terhadap seorang perangkat desa yang terjadi di Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun.
Korban bernama Maruwan (58) mengalami luka akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh M (62), warga setempat.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (13/8) ketika korban membakar sampah dedaunan di ladang miliknya yang berbatasan langsung dengan tanah milik pelaku.
Baca Juga: KPK Ajak Jamaah Haji 2024 Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pelaku menegur korban karena khawatir api merambat ke tanaman, namun teguran tersebut berujung adu mulut.
Situasi memanas ketika pelaku mendatangi korban sambil membawa sabit. Merasa terancam, korban berusaha melarikan diri namun terjatuh dalam posisi terlentang.
Pelaku lalu mengayunkan sabit ke arah korban, yang secara refleks menangkis dengan tangan kanan. Tangkisan itu menyebabkan luka sayat sedalam sekitar dua sentimeter dan lebar 15 sentimeter, sehingga darah mengalir deras.
Baca Juga: Gubernur Jateng Tegaskan Pati Kondusif Pasca Aksi Demo Besar
Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri sementara korban pulang untuk melaporkan insiden tersebut ke Polsek Binangun.
Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pencarian. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Kedawung, Desa Umbuldamar, dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan. Barang bukti berupa sabit turut diamankan.
Korban kini telah mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.